Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Pada PN Kendari/PHI kelas 1A Kendari
Kasus Tipikor Pengadaan Internet Di 66 Desa JPU Kejari Wakatobi Masih Tunggu Jadwal Sidang

Foto Istimewa : Hamrullah SH Kasipidsus Kejari Wakatobi
SULTRATERKINI-WAKATOBI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi telah melimpahkan berkas perkara terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan jaringan internet di 66 desa di Kabupaten Wakatobi ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari/PHI kelas 1A Kendari
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Hamrullah, SH saat ditemui di ruang kerjanya
"Jadi perkara internet desa dengan terdakwa Inisial M Selaku Teknisi Pemasangan Jaringan Internet untuk Desa di Kabupaten Wakatobi berkasnya telah di limpahkan hari ini ke Pengadilan Tipikor Kendari kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu penetapan hari Sidang dari Majelis Hakim" Ucapnya
Lanjutnya, Dari Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang pengadaan internet di 66 Desa di Kabupaten Wakatobi terdapat kerugian keuangan Negara sejumlah ratusan juta.
" Dari hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dalam kegiatan pengadaan jaringan internet untuk desa di Kabupaten Wakatobi Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 263.328.210 berdasarkan Hasil Perhitungan dari BPKP Sultra" Ucapnya
Kasipidsus Hamrullah SH menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini pihaknya akan tetap objektif dan profesional dalam proses penanganan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya apabila nantinya dalam pemeriksaan dipersidangan Pengadilan Tipikor terungkap fakta hukum serta diperoleh 2 (dua) alat bukti ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
"Tersangka inisial M sebelumnya telah menjalani tahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Wakatobi dan hari ini di lakukan pemindahan tahanan ke rutan kelas llA Kendari" Kata Kasipidsus