Kejari Wakatobi Terima Denda Ratusan Juta Terpidana Korupsi Proyek Jalan Sepeda Tahun Anggaran 2011

Kepala Kejari Wakatobi, Kasi Intel dan Kasi Pidsus Saat Konferensi Pers
SULTRATEKINI | WAKATOBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi menyatakan telah menerima uang penitipan pengembalian kerugian negara terkait proyek jalan sepeda tersebut tahun anggaran 2011 yang bersumber dari APBD Kabupaten Wakatobi senilai Rp 2 Miliar yang berlokasi di Desa Matahora Kecamatan Wangi-wangi Selatan.
Dalam konferensi pers Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dody Adohar Jaya Sinaga, S.H,.M.H di dampingi langsung oleh Kasi Intel Kejari Wakatobi, Baso Sutrianti SH dan Kasi Pidsus, Hamrullah SH.
Dody Adohar Jaya Sinaga mengungkapkan perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkama Agung (MA) Republik Indonseia dengan pidana penjara selama 5 tahun dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta yang apabila ketentuan tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Pembayaran denda dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Michael Arianto Lesmana Direktur CV. Sinar Surabaya bahwa terpidana didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Muhamad April selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bidang Bina Marga pada dinas Pekerjaan Umum," Katanya, Jumat (27/5).
Read more info "Kejari Wakatobi Terima Denda Ratusan Juta Terpidana Korupsi Proyek Jalan Sepeda Tahun Anggaran 2011" on the next page :
Source : Dody Adohar Jaya Sinaga, S.H,.M.H