Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi Fraksi Golkar
Hj. Setiawati Gelar Sosper Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Hj, Setiawati Saat Menyampaikan Sambutan
SULTRATERKINI | WAKATOBI - Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi Hj. Setiawati dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menggelar sosialisasi tentang penyebarluasan produk hukum tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dari pantauan Wartawan Sultraterkini,sigap,news.com Hj. Setiawati di dampingi langsung oleh Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Salih Hanan yang dilaksanakan di Untu Kelurahan Mandati l Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi, Minggu (29/5).
Dalam sambutanya Hj. Setiawati kegiatan tersebut adalah optimalisasi fungsi legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi karena, perda nomor 4 tentang pajak ini memang banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat dan juga merupakan kewajiban.
“Kegiatan sosper ini merupakan penyebarluasan produk hukum daerah ini kita harapkan dapat menjadi jembatan guna menyampaikan dan menyebarluskan informasi kepada masyarakat terkait aturan perda nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi pasar," harapnya.
Lanjutnya, Masyarakat kadang melakukan sebuah kekeliruan karena memang tidak memahami aturan yang ada, sehingga ia berharap dengan adanya kegiatan sosper ini pemahaman dan pengetahuan tentang hukum daerah bisa dipahami di kalangan masyarakat.
"Kita harap peserta yang hadir di sosper ini ikut membantu sebarluaskan perda tersebut sehingga masyarakat tahu bahwa ada upaya pemerintah atau aturan pemerintah tentang Pelayanan retribusi pasar di Kabupaten Wakatobi,” harapnya.
Source : Hj, Setiawati