Nekat Beroperasi, Tambang Galian C Ilegal di Wakatobi Diduga Tidak Kantongi Izin Sesuai Prosedur

Alat Exavator Yang Di Gunakan Untuk Penambangan Ilegal
SULTRATERKINI-WAKATOBI- Meski telah menjadi polemik hingga ada yang ditetapkan tersangka kasus galian C ilegal nekat beroperasi diam-diam di Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sebelumya Manager PT Buton Karya Kontruksi (BKK) yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Wakatobi di tetapkan sebagai tersangka
Dari hasil investigasi Wartawan media Sultraterkini,sigapnews.co.id Terlihat 1 unit alat berat Exavator merek komatsu tipe PC 200 melakukan aktifitas di salah satu lokasi yang berada di bagian kantor DPRD Kabupaten Wakatobi beberapa waktu lalu yang di duga tidak mengantongi izin
Saat dikonfirmasi, Pemilik alat berat yang berinisial HS membenarkan adanya aktifitas penggalian ilegal di jalan menuju desa Fungka tersebut.
" Begini alat itu di pinjam untuk pertanian dan yang pinjam alat itu kami sudah kastau sudah lengkap atau belum karna kami sebagai pemilik alat kalau ada yang pinjam kami akan kasih'' Ucapnya Senin, 4 September 2022
Lanjutnya, Pihaknya mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan dari oknum Polres Wakatobi yang berinisial JN " Dia juga minta untuk menjual, Saya kasitau bapak sebagia penegak hukum di daerah sebagai aparat kepolisian kenapa tidak beritahu kita" Bebernya
Dikonfirmasi terpisah, Pelaku yang berinisial SM yang diduga melakukan penambangan ilegal di bagian perkantoran DPRD tersebut tidak bersiap untuk di konfirmasi
" Saya belum siap untuk itu saya tidak mau pusingkan itu berhenti" Ucapnya menggunakan bahasa daerah sambil mematikan telephone pribadinya
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wakatobi, Jaemuna saat di konfirmasi untuk pengurusan izin pertambangan dan lingkungan hidup pihaknya tidak memiliki kewenangan hanya saja Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi memiliki kewenangan dalam pengawasan dokumen lingkangan
"Kewenangan Pemda hanya sebatas dipengawasan untuk memastikan seluruh pelaku usaha penambangan harus memiliki dokumen lingkungan dan sampai saat ini kami belum mendapatkan izin pematangan lahan pertanian dari para pelaku usaha,” ungkapnya, Kamis (7 April 2022).
Selain itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi, Kamaruddin, mengatakan saat ini telah ada beberapa pengusaha yang telah mengantongi izin usaha pematangan lahan pertanian dari Kementerian Penanaman Modal.
Lanjutnya , Pengusaha yang melakukan aktivitas tersebut telah berjalan di beberapa lokasi hanya pihaknya belum dapat pastikan apakah mereka memiliki izin pengelolaan atau komersil untuk menjual material bukit tersebut
Kasat Reskrim melalui Kanit Reskim Polres Wakatobi, Suprianto beberapa waktu lalu membenarkan adanya penghentian aktivitas penambangan ilegal di lingkungan kantor DPRD Kabupaten Wakatobi tersebut
" Mereka sudah tarik alatnya, Kesalah pahaman masalah perizinan yang mereka pegang ijin jasa pengolahan lahan dan izin perdagangan batuan makanya kita hentikan kegiatanya" imbuhnya
Perlu diketahui, Dalam proses penyidikan hingga ditemukanya kesalahan dalam perizinan Polres Wakatobi tidak menahan alat yang sudah melakukan dugaan aktivitas penambang ilegal tersebut