Kepala Syahbandar Kabupaten Wakatobi Dinilai Tidak Paham Aturan
Ketua Bidang Advokasi LSM-WALET Angkat Bicara

Ketua Bidang Advokasi
SULTRATERKINI | WAKATOBI - Dianggap tidak sesuai dengan mekanisme pembongkaran hasil tambang galian C di pelabuhan Pangulu Belo Kabupaten Wakatobi mendapat sorotan.
Dalam rilisnya, Ketua Bidang Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat Wakatobi Lestari (LSM-WALET) Rahman Jadu, mengungkapkan bahwa, pembongkaran material hasil tambang galian C dari luar tersebut bilamana harus merujuk pada peraturan mentri perhubungan no 57 tahun 2020 tentang pelabuhan laut kegiatan bongkar muat hasil tambang seperti itu harus dilakukan di pelabuhan khusus, ucapnya.
Menanggapi pernyataan Kepala Syahbandar, di salah satu media online, Suarapantau.com terkait tidak adanya regulasi yang mengatur terkait bongkar muat hasil tambang tersebut pihaknya sangat menyanyangkan
"Jadi bukan persoalan bisa sandar atau tidaknya, tapi kenapa kita minta untuk pembongkaran hasil tambang dilakukan di pelsus karena ada prosedur yang harus dipatuhi sesuai ketentuan UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan Permen 57 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelabuhan laut," ungkapnya.
Lanjutnya, Selain bicara dari aspek legalitas kita juga harus melihat dari aspek lingkungan dan aspek sosial dimana debu yang berasal pengangkutan material itu jelas berdampak kepada banyaknya penjual makanan yang ada di pinggir jalan raya dan merusak sarana dan prasana publik yang digunakan terutama jalan raya.
Selebihnya, pihaknya menduga kegiatan ini merupakan modus untuk mengakali kelangkaan material batuan di Wakatobi namun cara tersebut melanggar hukum
"Material yang didatangkan tersebut bisa saja legal namun kami menduga adanya lokasi penampungan sementara yang digunakan sebagai tempat untuk menyatukan material dari luar dengan material galian c ilegal yang ada di Wakatobi," bebernya.
Rahman Jadu juga, Menduga ada oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kegiatan tersebut sehingga pihaknya meminta kepada Kapolres Wakatobi untuk mengusut tuntas dugaan tersebut.
"Apabila benar ada perbuatan melawan hukum dalam kegiatan tersebut dan dugaan keterlibatan oknum tersebut adalah benar maka kami meminta dengan hormat kepada kapolres wakatobi untuk menertibkan anggotanya yang terlibat," harapnya.
Sementara itu, salah seorang warga di kelurahan Wanci yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan bahwa harusnya ada solusi yang harus diberikan pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan sehingga adanya penertiban Truk bermuatan tersebut.
"Ini terkait keselamatan di jalan raya sehingga dengan lalu lalangnya kendaraan ini harus ada batas kecepatan maksimal truk pengangkut material tersebut apalagi jalan yang dilalui tersebut tingkat mobilitas masyarakat agak tinggi," ucap warga tersebut.
Source : Rahman Jadu