Tindak Lanjut Instruksi Bupati,
Polres Wakatobi Target 70 Persen Vaksinasi Dosis ll Sebelum Bulan Ramadhan
Foto Istimewa: Kapolres Wakatobi
SULTRATERKINI-WAKATOBI- Sukseskan program pemerintah Polres Wakatobi bekerja sama TNI/Polri bersama pemerintah setempat target vaksinasi dosis II 70 persen sebelum memasuki bulan suci Ramadhan
Kapolres Wakatobi Suharman Sanusi, mengatakan pihaknya menargetkan vaksinasi di Kabupaten Wakatobi mencapai 70% sebelum bulan puasa dan juga menindak lanjuti adanya instruksi Bupati nomor 1 Tahun 2022 masyarakat dan ASN menyadari bahwasanya pentingnya pelaksanaan vaksinasi
"Sebelum bulan puasa kita harapkan bisa mencapai kurang lebih 70%. Paling tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah dengan adanya instruksi Bupati Wajatobi nomor 1 Tahun 2022 masyarakat dan ASN menyadari bahwasanya pentingnya pelaksanaan vaksinasi" ujarnya
"Alhamdulillah untuk Wakatobi sendiri sampai saat ini vaksinasi sudah mencapai dosis 2 untuk masyarakat umum 48 persen dan dosis 1 masyarakat umum ada 83 persen," paparnya.
Lanjutnya, Dalam pelaksanaan vaksinasi, katanya, penyelenggara diprioritaskan untuk mendorong vaksinasi dosis II Sehingga saat memasuki masa Ramadan dengan kekebalan imun tubuh yang kuat,
Sementara itu guna terus mempercepat capaian vaksinasi di tersebut pihaknya kerjasama dengan TNI/Polri dan Pemda setempat juga dikerahkan untuk melakukan sosialisasi vaksinasi dan edukasi daeserta vaksinasi pun nantinya akan diberikan sembako sebagai door prize tergantung kebutuhan masyarakat
Lebih jauhnya, Pihaknya juga telah berkordinasi dengan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kabupaten Wakatobi, Dinas Perhubungan dan guna program percepatan vaksinasi dengan perlakukan pelaku perjalanan laut wajib memperlihatkan kartu vaksin, sebelum keberangkatan
"Bagi para pelaku yang belum memiliki kartu vaksinasi pihaknya akan mengarahkan para pelaku perjalanan ke gerai vaksin yang telah di siapkan oleh pemerintah setempat'' katanya
Perlu diketahui, Sangksi bagi yang tidak mengikuti vaksinasi sesuai Instruksi Bupati Wakatobi No. 1 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi ASN dan Non ASN dan Masyarakat di Kabupaten Wakatobi
1. Penundaan atau penghentian Pemberian Jaminan Sosial atau Bantuan Sosial
2. Penundaan atau Penghentian Layanan Administrasi Pemerintahan
3. Penundaan atau Penghentian Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai
4. Penundaan atau penghentian layanan administrasi kepegawaian
5. Penundaan atau penghentian pembayaran honorarium bagi tenaga honorer yang bekerja / mengabdi di Instansi
6. Khusus untuk Desa, Menunda atau menghentikan Gaji perangkat desa dan tenaga lainnya yang bekerja di Desa dan di bayar dari APBDesa, APBD Kab. Wakatobi
7. Bagi Anak / Pelajar yang tidak mau di Vaksin Maka mengikuti Metode Pembelajaran Secara Online
8. Apabila melakukan / Memerlukan Pelayanan pada instansi BUMN / BUMD di prioritaskan bagi yang sudah Vaksin
9. Mewajibkan para penumpang yang akan keluar dari Wakatobi dipastiskan sudah di Vaksin (Dosis I dan II)
10. Penumpang yang tidak dapat menunjukkan Kartu Vaksin Dosis I dan II (Peduli Lindungi) Diarahkan untuk menunda Perjalanan