Diduga Pungli Gaji Personilnya, Kasat Pol PP Kabupaten Wakatobi Mengelak

Kasat Pol PP Kabupaten Wakatobi
SULTRATERKINI | WAKATOBI – Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wakatobi diduga kuat lakukan pemungutan liar (pungli) pemotongan gaji personil satpol PP yang belum bekerja tetap (magang).
Saat ditemui Kasat Pol PP Juliadin usai unjuk rasa mengelak adanya pemotongan gaji anggotanya tersebut dia menerangkan bahwa gaji personil tersebut di potong berdasarkan kinerja personil tersebut berdasarkan SK
"Berdasarakna SK nomor 75 tahun 2022 tentang tentang pengangkatan tenaga keamanan, tenaga supir dan operator pemadam kebakaran pada diktum poin delapan," ucapnya.
Lanjutnya, Jika personil tidak hadir dan memiliki surat izin, maka tetap bakal menerima haknya, namun jika tidak hadir tanpa maka personil tersebut tidak bakal menerima haknya yang berdasarkan rekapan kehadiran
"Yang digaji itu yang hadir dan yang tidak hadir tidak mendapatkan apa-apa,” lanjutnya.
Ada sebanyak 69 orang peraobil magang baru di instansi yang ia pimpin mendapatkan SK
yang harusnya mendapatkan gaji sejumlah Rp 400 ribu perbulanya namun di duga ada pemotongan.
“Jadi saya menghitung berdasarkan hari masuknya, tidak ada istilah kami memotong, tidak ada Jika personil tidak hadir dan memiliki surat izin, maka tetap bakal menerima haknya, namun jika tidak hadir tanpa maka personil tersebut tidak bakal menerima haknya yang berdasarkan rekapan kehadiran,” bantahnya.
Berdasarkan investigasi media Sultraterkini,sigapnews ada pemotongan gaji personil Satpol PP magang yang seharusnya menerima 400 ribu perbulanya namun dipotong dan hanya menerima 254.000 ribu
Source : Juliadin Kasat Pol PP Kabupaten Wakatobi