Pencopotan Sekda Wakatobi Sekda Wakatobi Secara Tiba-Tiba
Pemerhati Adianto: Politik Balas Dendam Untuk Memuaskan Syahwat Politik Timses

Adianto
SULTRA TERKINI | WAKATOBI - Pasca pencopotan Sekertaris Daerah Kabupaten Wakatobi secara tiba-tiba setelah dijatuhi sanksi disiplin dan berujung pemberhentian menuai sorotan.
Dalam rilisnya, Pemerhati Kebijakan Pemerintah (PKP), Adianto mengungkapkan pemecatan tersebut di duga ada intrik politik balas dendam untuk memuaskan syahwat politik tim sukses.
Menurut, Adianto dia mengapresiasi kerja cepat yang dilakukan oleh Bupati Wakatobi namun namun terkesan terkesan tidak tertib administrasi dan potensi penyalahgunaan wewenang kekuasaan.
"Sebenarnya ini bukan soal semata-mata Jumadin yang dicopot sebagai sekda, akan tetapi keputusan Gubernur tentang pengangkatan dan pemberhentian tersebut. Tetapi lebih jauh dikoreksi adalah keputusan Gubernur tentang sanksi disiplin tersebut sebab semua perlu tahapan administrasi yang luar biasa"Rilisnya, Senin (28/8).
Menurutnya, Jika Merujuk ke peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negri sipil, pasal 19 Gubernur selaku wakil pemerintah yang berwenang melakukan penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian ASN dan pembebasan dari jabatan berupa sekretaris daerah Kabupaten/Kota namun Undang-undang nomor 5 tahun 2014 Pasal 1 angka 7 tentang ASN, memiliki tugas membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu pemimpin sekretariat daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 209 ayat (1) huruf a undang - undang nomor 23 tahun 2014.
"Keputusan Bupati ini berbahaya bagi birokrasi di Wakatobi sebab sejak pergantian kekuasaan sudah mulai tercium aroma balas dendam padahal itu akan membawa citra buruk pada wajah perpolitikkan di daerah," katanya.
Seharusnya, Untuk pejabat pembina kepegawaian daerah Kabupaten/Kota dalam hal ini Bupati/Walikota hanya diberikan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun bukan berujung pencopotan.
Sehingga ia berharap keputusan ini perlu dipertimbangkan secara matang agar kesewenangan ini tidak merusak tata kelola pemerintahan di masa transisi seperti ini.
Source : Adianto