Dinilai Serampangan, Dirut PDAM Gugat Bupati Wakatobi Haliana Ke PTUN Kendari

Zakaria SH MH
SULTRATERKINI | WAKATOBI - Dinilai tidak sesuai prosedur dan sewenang-wenang, Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Zakaria SH MH resmi mengajukan gugatan untuk Bupati Wakatobi, H. Haliana, SE di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari pada 3 Februari 2022
Saat dikonfirmasi beberapa awak media, Zakaria membenarkan bahwa pihaknya telah megajukan gugatan berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor: 726 tanggal 21 Desember tahun 2021 tentang pemberhentian dirinya sebagai Direktur Utama dan Direktur Teknis PDAM Wakatobi.
"Saya diberhentikan memang kewenangan Bupati, tetapi harus ada prosedur yang ditempuh. Semua tindak-tanduk kita di negara ini harus berdasarkan aturan," tuturnya.
Untuk itu langkah yang dilakukan tersebut untuk menuntut haknya sebagai warga negara.
"Kita sebagai warga negara sudah di PTUN itu untuk di uji. Pemberhentian saya itu melanggar PP 54 pasal 61, 71 tahun 2017 menyangkut jabatan selama 5 tahun dan Perda Nomor 22," pungkasnya melalui telepon.
Lebih jauhnya, pihaknya tidak berharap ingin dipertahankan jabatannya sebagai Dirut PDAM namun ada surat keputusan (SK) dan Perda tentang pengangkatan dirinya berlaku selama lima tahun.
"Saya diberhentikan sebelum berakhir masa periode jabatan saya tanpa melalui mekanisme dan evaluasi kinerja terlebih dahulu padahal jelas regulasi yang menentukan bahwa SK pengangkatan tersebut berlaku 5 tahun sesuai PP 54 tahun 2017 dan Perda Kabupaten Wakatobi Nomor: 22 tahun 2010," sambungnya.
Perlu diketahui, Zakaria SH MH bakal menggelar Sidang perdana di PTUN Kendari Kamis, 17 Februari 2022 pukul 10.00 WITA.
Source : Mantan Dirut PDAM, Zakaria SH MH