Pemda Wakatobi 2 Kali Ingkar Janji Naikan Intensif Perangka Mesjid, Sekda Wakatobi Ikut-Ikutan Berja

Sekertaris Daerah (Sekda)Wakatobi, La Jumadi
SULTRATERKINI | WAKATOBI - Setelah beberapa kali Pemerintah daerah (pemda) Wakatobi janjikan atas kenaikan honorarium Syara’ masjid dan guru taman pengajian Al Quran September kemarin sampai saat ini belum terealisasi.
Kini kembali memberi harapan baru lagi dengan janji yang sama untuk ke 3 kalinya, padahal janji sebelumnya pada Agustus 2021 lalu, Bupati Wakatobi Haliana menyampaikan pernyataan resmi dihadapan media dan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Wakatobi (PEMDES), Sumitro memastikan akhir Oktober 2021 lalu.
Selanjutnya, dilansir dari media Inikatasultra.com janji kenaikan Insentif perangkat masjid dan guru ngaji datang dari Sekertaris Daerah (Sekda) Wakatobi, La Jumadin yang bakal dilakukannya bulan September ini.
Menurut Jumadin untuk intensif perangkat mesjid tersebut telah ditetapkan dalam peraturan Bupati Wakatobi dan kenaikan gaji tersebut di 25 kelurahan dan 75 Desa.
"Untuk gaji perangkat masjid di 75 desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Wakatobi nomor 37 tahun 2021 atas perubahan Perbup Wakatobi nomor 66 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa. Ditetapkan tanggal 21 Oktober 2021," ucapnya.
Lanjutnya, Sesuai perbub Wakatobi 2021 untuk Insentif perangkat masjid tersebut dinaikan sesuai satuan standar harga (SSH).
"Akan dinaikkan sebesar Rp200 ribu perbulan, Imam dan pembantu imam dari Rp 400 ribu naik menjadi Rp 600 ribu, Khatib dari 350 menjadi Rp 550 ribu, Syara’ hokumu dari Rp300 ribu menjadi Rp 500 ribu dan Guru ngaji dari Rp350 ribu dinaikkan Rp550 ribu," katanya Senin (1/11/2021).
Lebih jauhnya Jumaddin mengatakan, terkait Perbup ditetapkan 21 Oktober dan November sudah bisa dicairkan namun tergantung kesiapan dan kemampuan keuangan desa.
“Kalau tinggal anggaran untuk 2 bulan ya 2 bulan, kalau 3 bulan ya 3 bulan, jadi dia fleksibel. Biar pak Bupati sudah ngomong kalau tidak ada anggaran mau ambilkan dari mana. Kecuali nanti di tahun anggaran 2022 itu sudah pasti,” tukasnya.
Perlu diketahui, Jumaddin terkendala pada sebagian besar Desa yang terlanjur menganggarkan program lain di luar kenaikan gaji perangkat masjid sehingga bisa dipastikan tidak semua akan terbayarkan secara merata.
“Disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa karena tidak bisa juga merubah program yang sudah jalan kalau desa yang anggarannya sudah habis mau ambilkan dimana. Sehingga memanfaatkan anggaran yang ada yang tidak prioritas,” tutupnya.
Source : Juamaddin