JLO Resmi Layangkan Surat Permohonan Klarifikasi Bupati Wakatobi Atas Dugaan Penipuan Kliennya

Bukti Tanda Terima Surat
SULTRATERKINI | WAKATOBI - Kantor Advokat Jayadin La Ode (JLO) resmi layangkan surat kepada Bupati Wakatobi Haliana terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh UD dan HN, yang mengaku Tim Sukses Haliana - Ilmiati, untuk Pembiayaan Pilkada Wakatobi 2020.
Surat tersebut Bernomor: 03/SK-JLO/XI/2022 perihal mohon tanggapan dan atau klarifikasi secara tertulis pada tanggal 17 November 2022
Rusman melalui kuasa hukumnya, Jayadin La Ode SH MH mengungkapkan HN dan UD telah ditegur dengan surat peringatan (somasi) sebanyak 2 kali agar sekiranya segera beretikat baik mengembalikan dan memberikan hak yang semestinya di peroleh kliennya namun sampai saat ini keduanya tidak ada etikad baik
"Selaku kuasa hukum kami telah menegur HN dan UD sebanyak ll kali untuk beretikat baik untuk mengedepankan dan hari ini juga kami telah layangkan surat ke permintaan klarifikasi ke Bupati Wakatobi atas kasus yang mencatut namanya" ucapnya, Kamis (17/11)
JLO menyampaikan bahwa kliennya tergerak untuk menyerahkan uang kepada UD dan HN karena sebelumnya keduanya mengatas namakan selaku Tim sukses Haliana dan HN mengaku atas sepengetahuan Haliana yang saat itu sebagai salah satu calon Bupati Wakatobi terpilih
Karenanya dengan mengedepankan itikad baik JLO menyampaikan permintaan klarifikasi tersebut guna membuat terang kontruksi kasus tersebut
" Saya harap dengan waktu yang telah di tetapkan selambat-lambatnya 7 hari setelah surat tersebut diterima kami sudah menerima hasil klarifikasi tertulis, sebelum kami lebih lanjut melakukan upaya pelaporan pidana dan perdata" Ucapnya
Jayadin La Ode juga menambahkan apapun hasil klarifikasi tertulis yang disampaikan Bupati Wakatobi akan sangat menentukan pemenuhan unsur kesalahan (schuld) termasuk dan tidak terbatas akan menentukan kontruksi hukum kami dalam mengajukan tuntutan perdata
"Sebagaimana maksud dengan Pasal 378 KUHP, berbunyi: barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara selama 4 tahun" Terangnya