Diduga Adanya Indikasi Melawan Hukum dan Salah Gunakan Wewenang Bupati Wakatobi Haliana di Semprot
Surat Edaran Nomor 552.12/09/I/2022
SULTRATERKINI | WAKATOBI - Beredar di media sosial kapal Cantika Lestari 8F yang beroperasi Wanci-Wa Ode Buri-Kendari yang di launcing oleh Bupati Wakatobi kini mendapatkan sorotan dari salah satu pemerhati sosial.
Sarjono Amsan mengungkapkan adanya dugaan menyalahgunakan wewenang dan indikasi tindak pidana korupsi terhadap adanya surat permintaan rute kapal Cantika Lestari 8F yang di tunjukan ke kepala KSOP beroperasi Wanci-Wa Ode Buri-Kendari atas nama Bupati Wakatobi melalui surat edaran nomor 552.12/09/I/2022.
"Diduga ada penyalagunaan wewenang dan tindak pidana korupsi," katanya, Selasa (15/2/2022).
Lanjutnya, Sarjono menduga permintaan rute kapal tersebut seharusnya dipertegas oleh penegak hukum dan DPRD Wakatobi serta DPRD Sultra karena isi surat dimaksud secara substansi meminta rute dan jadwal kapal khusus.
"Tindak pidana korupsi tidak semata-mata merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain juga bisa memenuhi unsur korupsi apalagi menggunakan interfensi dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara," ungkapnya.
Sarjono juga mengataka, Jika DPRD atau penegak hukum mau memperdalam jika ada upaya memperkaya diri atau koorporasi sudah terjadi maka dapat diduga sudah terjadi perbuatan korupsi dan Bupati hanya minta jadwal dan rute kapal secara umum atau jadwal atau rute kapal tertentu saja.
"Jika melihat pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) menjelaskan bahwa, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan," pungkasnya.
Untuk itu pihaknya meminta seluruh elemen masyarakat Wakatobi segera mendiskusikan persoalan tersebut sesuai dengan kaidah hukum dan aturan yang berlaku.
"Saya tidak menolak penurunan harga tiket kapal kalau memang itu tujuannya. Tapi jangan sampai mengabaikan proses yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah melalui WhatsApp pribadinya Bupati Wakatobi, Haliana terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi yang beredar di media sosial enggan memberikan tanggapan, Rabu (16/2).
Source : Pemerhati Sosial, Sarjono Amsan