Sebagai Syarat Keberangkatan Keluar Daerah
KKUP Wakatobi Join Dengan Kepolisian dan Pemkab Wakatobi Periksa Sertifikat Vaksin-19

Kepolisian dan Pol Pp Saat Pemeriksaan Sertifikat Vaksin Di Palabuhan Pangulubelo
SULTRATERKINI-WAKATOBI- Mendukung percepatan Program Pemerintah terkait Vaksinasi Covid 19 Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kabupaten Wakatobi menerapkan aturan bagi calon penumpang kapal yang akan berangkat dari Pelabuhan Pangulubelo harus memiliki kartu vaksinasi COVID-19
Dari pantauan Wartawan media Sultraterkini,sigapnews.com seluruh penumpang yang hendak berangkat menuju keluar Wakatobi wajib memperlihatakan setrifikat Vaksinasi Covid- 19
Buka Gerai di Pelabuhan dengan bekerja sama tenaga kesehatan (Nakes) seluruh masayarakat yang belum memiliki sertifikat Vaksinasi Covid-19 segera dilakukan vaksinasi di dermaga Pangulubelo sebagai syarat keberangkatan, Rabu (16/3)
Dikonfirmasi, Arman Saleh, Kepala KUPP Wakatobi mengungkapkan seluruh masyarakat Kabupaten Wakatobi yang hendak ingin berpergian keluar daerah wajib memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan dosis 2
"Dalam instruksi Bupati Wakatobi Nomor 1 Tahun 2022, Tanggal 14 Maret 2022. Tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi ASN/Non ASN serta masyarakat umum" Ucapnya
Lanjutnya, Menghimbau kepada seluruh masyarakat yang belum memiliki sertifikat vaksinasi baik dosis 1 ataupun dosis 2 segera lakukan vaksin karena yang keluar daerah wajib memperlihatkan sertifikat vaksin
“Jadi semua warga yang hendak keluar daerah melalui jalur laut. Harus memperlihatkan sertifikat vaksinasi. Karena kita bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Pemkab Wakatobi melakukan pemeriksaan di pintu keluar pelabuhan,” Katanya
Source : Arman Saleh, Kepala KUPP Wakatobi