Di Tuding Beking Kapal Pelingkar Ilegal Di Wakatobi , Kasat Polairud Polres Wakatobi Ungkap Ke Publi
Foto Istimewa: Kasat Polairud Polres Wakatobi
SULTRATERKINI-WAKATOBI- Kasat Polairud Polres Wakatobi akan bicara tentang tudingan pembekingan kapal KM ANDIKA PUTRA 04 dengan GT. 29.No.1100/LLO dan KM Alfaresi Abadi 01 yang duga beraktifitas ilegal yang beredar di media Chaneltimur.Com
Saat ditemui Kasat Polairud Risman,
membenarkan adanya pemberi tahuan melalui telephone dan WhatsApp kepada pihaknya bahwa mereka akan melakukkan aktifitas di perairan Kabupaten Wakatobi
"Mereka menelepon namun saya kasih tahu bahwa kami tidak ada pelarangan maupun suruhan selagi dokumenya lengkap seperti surat izin penangkapan Ikan(SIPI)'' ucapnya
Lanjutnya, Pihaknya mengungkapkan Bukan kewenangan dan tidak ada kepentingan apapun terkait hadirnya kapal pelingkar di Kabupaten Wakatobi yang di duga beroperasi ilegal tersebut
"Kami ini hanya sebatas penegakan hukum Saya tidak ada kepentingan saya di laut yang melegalkan pelayaran maupun aktivitas perairan karena itu kewenangan dari instansi terkait baik itu dari Syahbandar dan pengelolaan sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)" Katanya
Lebih jauhnya, Penanganan kapal-kapal ikan, pihaknya hanya sebatas melakukan penegakan Hukum di Wilayah perairan dan yang melegalkan pelayaran maupun aktivitasnya adalah kewenangan Instasi lain
"banyak pelaku penangkapan ikan dengan tidak ramah dengan menggunakan bahan peledak sehingga kami ada beberapa proses penegakan hukum yang kami temukan namun masih dalam proses alhamdullillah semua sudah P21" Tutupnya