Diduga Puluhan Juta Tertipu Lewat Pembelian Online 2 Warga Wakatobi Lapor Polisi
Korban Berinisial AN Dan HO Saat Melapor Ke Polres Wakatobi
SULTRATERKINI-WAKATOBI- Beraksi di tengah pandemic Covid 19 diduga penipu berkedok penjual online resmi di adukan ke Polres Wakatobi
Sejumlah korban penipuan tersebut mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah dengan membawa sejumlah bukti percakapan whatsapp dan bukti transfer,
Salah seorang korban yang berinisial HO (41), Warga Desa Liya Mawi Kabupaten Wakatobi mengakui bahwa penipuan tersebut bermula saat pihaknya di tawarkan oleh akun Putri Aurel melalui facebook pribadinya dan tertarik dan melakukan negosiasi
“sebelumya dia sudah minta tanda jadi dengan deposit ke rekening pribadinya BRI 1103-0100-3762-531 dan BNI 0951848776 atas nama Fetri Yanthie beberapa kali" Ucapnya Selasa, (25/1)
Lanjutnya, Mengetahui dirinya telah di tipu karena saat di hubungi pihak pelaku tidak ada tanggapan
" Saya mengetahui saya telah di tipu karena tidak sesuai dengan kesepakan awal bahwa 2 hari setelah di orader barang tersebut akan di kirim namun sudah mau 10 hari belum ada kejelasan dan saya hubungi berkali-kali tidak di angakat padahal akun Facebooknya yang di pakai untuk menipu tetap aktif " Ucapnya
Selain itu, Warga Mola Nelayan Bakti Kabupaten Wakatobi yang berinisial AN (36) ikut tertipu atas aksi pelaku tersebut
Saat ditemui, AN (36) mengungkapkan mempercayai hal tersebut atas bukti transfer HO yang dikirmkan oleh pelaku ke dirinya
"Saya percaya itu karena dia kirimkan saya bukti transferannya ibu HO makanya saya percaya" Pungkasnya
Lanjutnya, Ibu tersebut memesan Handphone sebanyak 20 buah dengan dengan jumlah harga keseluruhan sebanyak Rp90 Juta lebih dengan mengirim uang tanda jadi sesuai kesepakatan
" Saya transfer Rp5.680.000.(lima juta enam ratus delapan ribu rupiah) sebagai uang tanda jadi orderan namun waktu yang di janjikan untuk pengiriman sampai sekarang ini tidak ada kejelasan" Bebernya
HO Warga Desa Liya Mawi berharap kepada Kapolres Wakatobi segera tindaki kasus dugaan penipuan tersebut sehingga tidak ada orang lain lagi yang tertipu apalagi masa Pandemic seperti sekarang aktivitas masyarakat sangat terbatas
Perlu diketahui, Ibu tersebut bernama Fetri Yanthie alamat Komplek Meganpolitan Blok E nomor 39 Desa Cinere Kecamatan Cinere Jakarta Timur
Source : AN dan HO