Polres Wakatobi
Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penghapusan KDRT di Desa Liya Mawi, Ini Pesan Kasat Reskrim

Juliman Dalam Sambutanya
SULTRATERKINI | WAKATOBI - Polres Wakatobi gelar sosialisi pencegahan dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kantor Desa Liya Mawi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Wakatobi yang dihadiri oleh Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi dalam sambutannya mengatakan materi bertujuan agar masyarakat mengerti dan memahami prosedur hukum khususnya pada kasus KDRT dalam garis besar.
“Ya kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait bidang hukum khususnya pada kasus KDRT," ucap Juliman.
Lanjutnya, penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT) yang terdapat di dalam undang-undang No. 23 tahun 2004, adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
"Angka tertinggi terjadinya perceraian tersebut disebabkan yang memicu KDRT biasanya adalah masalah ekonomi dan mengonsumsi minuman keras (miras) yang berlebihan," ungkap Kasat Reskrim Polres Wakatobi.
Pihaknya juga berharap, agar masyarakat memahami hukum pidana terkait KDRT dan terjalinnya harmonisasi dalam rumah tangga serta mencegah terjadinya KDRT.
Perlu diketahui, menurut data laporan penyebab terjadinya perceraian pada Pengadilan Agama (PA) Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi tahun 2020 lalu, jumlah perceraian terjadi sebanyak 226 kasus dan 2021 sebanyak 167 kasus.
Source : Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Juliman