Nakal! SPBU PT Fajar Mekar Wakatobi Diduga Beroperasi Tidak Sesuai Ketentuan

Aktivitas Penjualan BBM Di SPBU PT Fajar Mekar Wakatobi
SULTRATERKINI | WAKATOBI - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi sorotan belakangan ini dampaknya berlaku untuk konsumen pengguna Pertalite Pertamina sudah resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan penjualan BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken oleh SPBU baik subsidi maupun non subsidi
Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan
Pantauan media Sultraterkini.sigapnews.co.id, Kamis (21/4) di lokasi SPBU PT Fajar Mekar Wakatobi yang beralamat di Mandati lll Kecamatan Wangi-Wangi Selatan terlihat seorang petugas tengah sibuk melakukan pengisian BBM kepada pembeli yang menggunakan jeriken dalam jumlah banyak dan motor plat merah yang mengantri dengan membawa cerigen
Saat dikonfirmasi, H Nane sebagai meneger SPBU Fajar Mekar Wakatobi melalui WahatsApp Sabtu 23 April 2022 enggan memberikan tanggapan atas aktifitas di SPBU PT Fajar Mekar tersebut juga memblokir nomor kontak Wartawan ini
Dikonfirmasi terpisah Via WhatsApp, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Wakatobi Safiuddin terkait aktivitas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan cerigen tersebut juga tidak memberikan tanggapan apapun yang seharusnya perlu peran dan pengawasan dari dinas tersebut
Perlu diketahui, Polsek Wangi-Wangi Selatan telah monitoring sekaligus melakukan himbauan terhadap pemilik SPBU Fajar Mekar Wakatobi namun kenyataanya masih melakukan penjualan yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait
Source : Pantauan Media Sultraterkini,sigapnews.com, H Nane dan Safiuddin