Terhadap Vonis Pelaku Tambang Galian C Ilegal
Tolak Putusan PN Wangi-Wangi , Kejari Wakatobi Banding Ke Pengadilan Tinggi Sultra

Kasi Intel Kejari Wakatobi
SULTRATERKINI-WAKATOBI -Kejaksaan Negeri (Kajari) Wakatobi mengajukan banding atas kasus Penambangan Galian C tanpa ijin (ilegal) dengan terdakwa Maneger PT. Buton Karya Konstruksi (BKK) Suwanto
Saat ditemui, Kasi Intel Kejari Wakatobi Baso Sutrianti mengungkapkan pihaknya menolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Wangi-wangi sehingga telah mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui Pengadilan Negeri (PN) Wangi wangi
“Hari selasa lalu tanggal 15 Februari 2022 Kasi Pidum sudah menyatakan upaya banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui Pengadilan Negeri (PN) Wangi-wangi" Ucapnya Senin (21/2)
Lanjutnya, Sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak 1 miliar namun majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Wangi-wangi menjatuhkan vonis hukuman percobaan satu tahun penjara dan Denda Serta BB berupa satu Unit Excafator dan tiga Unit Mobil truk dumping dikembalikan kepada pemilik Melalui terdakwa
Lebih jauhnya, Guna kepentingan banding Pihaknya insyaallah hari ini akan menyerahkan memori banding terkait hal-hal pertimbangan tersebut
"Pertimbangan jaksa dalam tuntutanya yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan pertambangan ilegal" Ucapnya
Pihaknya berharap, Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) berharap Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara membatalakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Wangi-wangi dan menyetujui apa yang menjadi tuntutan kami
Source : Kasi Intel Kejari Wakatobi- Baso Sutrianti