Setahun Mengendap, Proses Hukum
Oknum Anggota Polres Butur yang Poligami Tanpa Izin Istri Sah Dihentikan, Istri Siri Ikut Dilapor

SA dan Penasehat Hukumya
SULTRATERKINI | WAKATOBI - Oknum anggota Polres Buton Utara (Butur) inisial HN yang menikah tanpa surat cerai diduga kongkalikong dengan penyidik.
Pasalnya, Ibu Bayangkari inisial SA warga Kelurahan Mandati II Lingkungan Mowuta, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi lebih 1 tahun lamanya kasus yang ia laporkan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dilimpahkan ke Polres Buton Utara rupanya sampai saat ini belum ada kejelasan dan terpaksa harus dihentikan penyidik.
Saat dikonfirmasi melalui telephone, SA selaku korban melalui kuasa hukumya Fatahillah SH dan partner mengungkapkan kliennya telah mendapatkan panggilan guna di mintai keterangan di Propam Polda Sultra tentang kode etik.
"Kemarin sudah di panggil untuk pemeriksaan pertama dan hari ini klien kami mendapatkan panggilan pemeriksaan ke dua terkait sangsi kode etik laporan dugaan tindak pidana kami masih menunggu," ucapnya, Kamis (9/12/21).
Tidak hanya itu SA juga melaporkan istri baru Brugadir HN yang berinisial MD terkait dugaan kekerasan anak di bawah umur dengal LP/B/580/Xll/2021/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara yang dilakukan kepada anak sah dari HN dan SA.
"Jadi peristiwanya begini anak tersebut di ambil melalui Satgas PPA Dan kemarin kami sudah lakukan visum sebagai dasar untuk melaporkan kekerasan anak tersebut," lanjutnya.
Lebih jauh Fatahilah, Pihaknya berharap dalam penangan kasus yang dilaporkan di Polda Sultra tersebut bisa mendapatkan keadilan dan ada titik terang dari kasus tersebut apa lagi kita ketahui dalam Islam perlu menjunjung harkat dan martabat perempuan.
"Harapan kami keadilan itu bisa di dapat karena kami heran anggota Polisi menikah tampa ada surat cerai dari istri sah tetap bertugas dan sangsi kode etiknya cuma demosi terus laporan tindak pidananya kenapa di hentikan terusterang dari pihak keluarga klien kami merasa tidak mendapatkan keadilan," katanya.
Untuk itu, kami juga meminta semua pelaporan korban SA di Periksa di Polda sultra sebab terbukti kemarin semua perkara yg dilimpah ke Polres Buton Utara (Butur) belum mendaptkan keadilan.
"Dengan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan HN agar Irwasda dan Kabid Propam Polda Sultra sekiranya menghentikan sementara HN sebagai ajudan wakil Bupati dan berharap Bupati Butur, Ahali untuk melepas secara suka rela ajudanya selagi masih berhadapan dengan hukum," harapnya.
Source : Fatahillah SH Kuasa Hukum SA