Korban Tidak Mendapatkan Keadilan Dalam Penanganan Kasus
Oknum Anggota Polres Butur Dianggap Kebal Hukum

Sitti Aminnah dan Suami Sahnya HN
SULTRATERKINI | WAKATOBI - Kasus menikah tanpa surat cerai seorang Anggota Polisi di Buton Utara sampai saat ini belum ada titik terang Profesi dan tugas kepolisian yang merupakan pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat tidak di junjung tinggi dalam penanganan kasus tersebut.
Pasalnya Ibu Bayangkari tersebut telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra beberapa bulan lalu dengan LP/345/VIII/2020/SPKT POLDA SULTRA tertanggal 4 Agustus 2020 namun telah dilimpahkan ke Polres Buton Utara.
Saat Dikonfirmasi beberapa waktu lalu penyidik, Halik Mawardi terkait perkembangannya pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan jaksa sehingga kasus tersebut di hentikan.
" Kami itu tidak bisa penuhi permintaan jaksa dalam P19 itu jadi kami hentikan sambil tunggu bukti baru terkait yang tidak bisa di penuhi itu silahkan tanya ke korban saja saya tidak bisa buka sama kita bos," ucapnya (8/7) lalu.
Penanganan kasus hukum Sitti Aminnah menikah tampa surat cerai yang dilakukan suami sahnya Briptu HN yang merupakan Ajudan wakil Bupati Buton Utara Ahali.
Sitti aminah selaku korban melalui kuasa hukumnya Fatahillah SH untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum melaporkan kembali kasus tersebut ke Polda Sultra dengan LP/B/577/12/2021/SPKT Polda Sulawesi Tenggara tentang penelantaran rumah tangga dan LP/576/12/2021/SPKT Polda Sulawesi Tenggara tanggal 3 Desember 2021 tentang dugaan perzinahan.
"Mereka menikah tahun 2015 nanti setelah puncak persoalan itu pada Februari 2020 saat itu sudah berhembus isu-isu bahwa HN sudah memiliki wanita lain," ucap Fatillah.
Lanjutnya, terkait masalah tersebut sebelumnya sudah ada mediasi dari kedua belah pihak namun belum ada kesepakatan yang baik nah sekarang kalau menikah tanpa izin tidak terbukti kami resmi mengadukan hal tersebut Kapolda Sultra terkait perzinahan.
"Menurut informasi yang kami dapat bahwa HL ini sudah punya anak satu dengan wanita lain hanya secara legalitas kami belum mendapatkan akta kelahiran yang menunjukkan bahwa itu anaknya akan tetapi kalau berdasarkan pemeriksaan kode etik itu sudah ada pengakuan dari istrinya," bebernya.
Lebih jauhnya, Pihaknya berharap perkara ini segera ditindaklanjuti sesuai prosedur dan profesional dan pihaknya yakin bahwa pola sutra memiliki komitmen untuk menangani persoalan ini karena disisi teori setiap orang itu tidak ada yang kebal hukum.
Perlu diketahui saat dikonfirmasi awak media beberapa bulan lalu Iman sekaligus penghulu La Kawasa, membenarkan adanya pernikahan tersebut yang didasari oleh surat persetujuan nikah istri yang ditandatangani istri sah di atas materai
"Iya Saya nikahkan mereka dengan dasar surat izin istri sah namun setelah saya nikahkan saya minta keterangan izin tersebut namun brigadir HL meminta untuk meng-copy kemudian 12 hari saya tanyakan surat izin tersebut katanya hilang," teranglah kawasa saat dihubungi via telepon miliknya 20 Januari 2021.
Source : Sitti Aminnah Melalui Kuasa Hukumya, Fatahillah SH, La Kawasa Dan Halik Mawardi