Kejari Wakatobi Terima Denda Ratusan Juta Terpidana Korupsi Proyek Jalan Sepeda Tahun Anggaran 2011

Kepala Kejari Wakatobi, Kasi Intel dan Kasi Pidsus Saat Konferensi Pers
Lanjutnya, Pihaknya mengungkapkan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu yang telah di tentukan akan menyita harta benda sebagai pengganti uang tersebut untuk dikembalikan ke kas negara dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar Rp 446.778.578 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut," ungkapnya.
Perlu diketahui, pada hari ini pelaku telah menjalani pidana badan selama 5 tahun sementara sedang dijalaninya di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Bau-bau dan terpidana melalui penasehat hukumnya dan keluarganya telah membayarkannya pada hari ini dengan total sebesar Rp 646.778.578.
Read more info "Kejari Wakatobi Terima Denda Ratusan Juta Terpidana Korupsi Proyek Jalan Sepeda Tahun Anggaran 2011" on the next page :
Source : Dody Adohar Jaya Sinaga, S.H,.M.H