Polres Wakatobi Bekuk 2 Orang Pelaku Narkoba 1 Di antaranya Diduga Sebagai Kurir

Ilustrasi Gambar Narkoba Jenis Sabu-Sabu
SULTRATERKINI | WAKATOBI - Satuan Reserse Narkoba Polres Wakatobi kembali berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu-sabu dengan memanfaatkan jasa pengiriman kapal.
Pelaku atas kepemilikan Narkoba jeni sabu yang berinisial An. HN (39) ditangkap saat hendak mengambi kiriman Di kapal Al-Sudais Rute Kendari - Wakatobi dan Wakatobi - Kendari ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu yang disimpan dalam paket pengiriman barang tersebut.
Saat Dikonfirmasi, Kapolres Wakatobi AKBP Suharman Sanusi SIK, Membenarkan adanya penangkapan terduga kasus Narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
"Berinisial HN (39) bersama satu orang rekannya SR (52) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Wakatobi atas kasus Narkoba jenis Sabu pada hari Minggu, 15 Mei 2022 sekitar pukul 17.30 WITA," ungkapnya.
Lanjut Suharman Sanusi, Penangkapan Pelaku yang berinisial HN tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang hendak mengambil paket kiriman di kapal.
"Penangkapan SR berawal dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh satuan reserse narkoba Polres Wakatobi terhadap HN yang hendak mengambil barang yang di duga Narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan perintah SR," lanjutnya.
Perlu diketahui, Atas kejadian tersebut kedua pelaku di amankan di Polres Wakatobi bersama barang bukti guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan Tersangka diduga melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Source : AKBP Suharman Sanusi SIK