Dinilai Pencabutan IUP Tidak Berkekuatan Hukum, Ketua DPW PERKHAPPI Sultra Ungkap Ke Publik

Dedi Ferianto Ketua DPW PERKHAPPI Sultra
SULTRATERKINI- SULAWESI TENGGARA- Dinilai cacat hukum dan tidak Prosedural kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perhimpunan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan (PERKHAPPI) Sulawesi Tenggara(Sultra) angkat bicara
Dedi Ferianto, Dalam rilisnya mengungkapkan bahwa Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak memiliki legalitas yang jelas
"Pencabutan tersebut juga syarat dengan cacat prosedur karena pemberian sanksi administratif oleh Menteri kepada pemegang izin haruslah di dahului dengan peringatan tertulis, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi dan kemudian pencabutan, kami melihat prosedur ini tidak dijalankan dengan baik" Katanya
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut IUP/IUPK berdasarkan ketentuan pasal 119 UU 3/2020 tentang Minerba adalah Menteri ESDM RI bukan Menteri Investasi/BKPM RI
Menurutnya pemberian sanksi kepada pelaku usaha pemegang IUP tersebut harus berdasarkan hasil evaluasi yang obyektif dan berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku
"Kami mengapresiasi dan menghormati ikhtiar dan niat baik Pemerintah Pusat yang ingin menyelematkan hilangnya pendapatan negara dari sektor pertambangan melalui penataan perizinan sektor pertambangan yang tidak beroperasi atau tidak berproduksi selama ini. Namun demikian pemberian sanksi kepada pelaku usaha pemegang IUP tersebut harus berdasarkan hasil evaluasi yang obyektif dan berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku" Tutupnya
Source : Dedi Ferianto