ESDM Sultra Tidak Menjawab Surat Yang Di Layangkan
Dedi Ferianto Bakal Gugat Ke Komisi Informasi Pusat (KIP)

Dedi Ferianto, Selaku Direktur Pusat Advokat Hukum Energi dan Pertambangan (Paham) Sulawesi Tenggara
SULTRATERKINI-Konawe Utara- Surat Permintaan Informasi Publik (KIP) terkait permintaan dokumen perizinan PT. Tiran Mineral yang melakukan aktifitas usaha pertambangan pembangunan smelter dan pengangkutan/penjualan mineral logam nikel di atas kosensi Eks IUP PT. Celebes Pasific Minerals yang dilayangkan 12 Agustus dan 30 Agustus 2021 lalu Ke beberapa OPD yang terkait Perizinan tambang di Konawe Utara tersebut
Dalam rilisnya, Advokat Dedi Ferianto, S.H., CMLC, Selaku Direktur Pusat Advokat Hukum Energi dan Pertambangan (Paham) Sulawesi Tenggara membenarkan adanya surat dari Dinas Kehutanan Sultra tersebut namun, tidak
dari OPD terkait. Sabtu, (11/9)
"Kami telah mandpatkan jawaban terang resmi dari Dinas Kehutanan Sultra dengan Nomor. 211/869/2021 tanggal 6 September 2021 namun Dinas ESDM Sultra dan PT Tiran Mineral sampai saat ini belum memberikan jawaban resmi" Ucapnya,
Lanjut, Pihaknya Sangat menyanyangkan adanya sikap tidak konsisten menjawab surat yang telah di layangkan ke Dinas ESDM Sultra menggu tenggang waktu yang telah di ataur dalam Undang-Undang KIP
" Terkait belum adanya jawaban dari Dinas ESDM Sultra dan PT Tiran Mineral tersebut, kami normatif saja mengikuti tenggang waktu yang diberikan oleh undang-undang KIP"
Lebih Jauh, Dedi ferianto pihaknya menunggu jawaban resmi, secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan dan apa bila hal tersebut tidak diindahkan oleh pihak ESDM
Kami akan gugatan ke Komisi Informasi Pusat
"Apabila tidak mendapatkan jawaban atau jawaban tersbut tidak memadai Advokad tersebut akan pelajari dan mengambil langkah-langkah hukum lain yang dianggap patut"
Editor :Tim Sigapnews
Source : Dedi Feriyanto