Wartawan Ungkap Ke Publik
Camat Wangi-Wangi Tutup Ruang dan Memblokir Nomor WA Wartawan, Ada Apa?

Tampak Samping Kiri Camat Wangi-wangi dan Kanan Wartawan http://sultraterkini.sigapnews.co.id/
SULTRATERKINI | WAKATOBI - Perbuatan tidak terpuji salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada insan pers ketika melakukan konfirmasi guna pemberitaan terkait isu yang beredar di masyarakat
Camat Wangi-wangi, Harbiadi dengan sikapnya itu memblokir no HP wartawan Sultraterkini.sigapnews.co.id yang diduga pihaknya enggan menerima dengaan adanya pemberitaan dirinya yang diduga meminta uang kepada Kepala Desa dan Lurah setempat untuk kepetingan kegiatan tahunan Wonderful Festival and Expo (Wave) 2021
Menanggapi hal tersebut, La Ode Nur Akbar Wartawan Sultraterkini.sigapnews.co.id Mengunkapkan tidak seharusnya sikap tidak terpuji itu dilakukan karena sebagai pejabat publik harusnya bisa memeberikan keterbukaan informasi
“Sangat di sayangkan sikap tidak profesional seorang pejabat publik yang hendak dikonfirmasi untuk meminta informasi kinerjanya justru melakukan pemblokiran no Whatsapp, bagi saya itu tidak etis," ucapnya Sabtu (11/12).
Lanjut Ode, Ini sangat berdampak buruk bagi kinerja instani karena upaya konfirmasi tersebut adalah tupoksi yang telah diatur dalam etika dalam penulisan berita karena pada prinsipnya Wartawan itu bekerjakan harus mengkroscek informasi terlebih dahulu, baik itu positif dan negatif kepada objek pemberitaan
"Suatu kebodohan, dikarenakan itu adalah hak beliau yang diberikan Wartawan untuk memberikan klarifikasi atas dugaan – dugaan tersebut, baik itu penyimpangan Narasumber dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam suatu kinerjanya," lanjutnya.
Lebih jauhnya, berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu pada pasal 4 ayat (3) yang bunyinya, pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
Pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik apalagi menyangkut Anggaran
"Saya berharap, Semoga kebiasaan ataupun tradisi tersebut tidak terjadi di instansi lain karena pada prinsipnya seorang pejabat publik adalah terbuka kepada publik, profesional terhadap upaya konfirmasi atau klarifikasi," pungkasnya.
Perlu diketahui, Saat dikonfirmasi lewat WA yang lain Camat Wangi-wangi enggan menanggapi sehinggapi sampai berita ini di terbitkan tidak ada ruang untuk di konfirmasi dan belum diketahui apa motif pemblokiran tersebut.
Source : La Ode Nur Akbar