Fraksi NasDem Apresiasi Pemda Wakatobi Atas Respon Terhadap Aspirasi Masyarakat Melalui Reses DPRD

La Ode Nasrullah Dalam Sambutanya Saat Reses
SULTRATERKINI | WAKATOBI - Fraksi NasDem, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Kerja Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun anggaran 2022 mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi atas terkabulkanya aspirasi masyarakat yang di tampung dalam reses.
Dalam pandangan Fraksi, Juru bicara fraksi NasDem, La Ode Nasrullah berterimakasih kepada Pemda Wakatobi karena merespon baik atas aspirasi yang telah di tampung dalam reses sebagai bentuk komitmen pembangunan yang bersifat aspiratif.
"Saya menyampaikan apresiasi yg setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi atas terkabulkannya aspirasi masyarakat yg ditampung melalui reses tersebut," katanya, Jumat (5/11).
Lanjutnya, dengan respon positif tersebut ini merupakan salah satu awal baik sehingga Pemerintah Daerah bisa bersinergi untuk pembangunan Kabupaten Wakatobi.
"Ini sebagai bukti komitmen pemda terhadap pembangunan bersifat aspiratif melalui pokok-pokok pikiran DPRD sehingga menjadikan diskusi masyarakat sebagai salah satu bentuk sumbangsi pemikiran terhadap pembangunan daerah yang sama-sama kita cintai ini," lanjutnya.
Lebih jauhnya, Pihaknya berharap Pemda Wakatobi tetap konsisten untuk perencanaan pembangunan di Kabupaten Wakatobi dan merupakan tugas DPRD yang berupa aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada Anggota Dewan.
Perlu diketahui, Dalam pembahasan RAPBD Hal ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tentang Peraturan Badan Anggaran memiliki tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
Dan dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan RKPD Awal, DPRD memberikan Rancangan dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Source : La Ode Nasrullah