Diduga Langgar Prokes
Saat Sosialisasi Seluruh Kordinator Penyelenggara ASR Di Wakatobi Di Polisikan

Surat Bukti Tanda Terima Laporan
SULTRATERKINI | WAKATOBI- Sosialisasikan diri bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2024-2029 Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) di Kabupaten Wakatobi mendapat respon negativ dari sejumlah elemen masyarakat
Kepada sultraterkini.sigapnews.co.id Ketua Forum Pemerhati Wakatobi (FPW), Sudarton, Mengungkapkan Pihaknya sudah melaporkan dugaan tindak pidana kerumunan di salah satu Hotel Wisata di Kabupuaten Wakatobi ke Polres Wakatobi, Jumat, (24/9)
Menurutnya bahwa dari seluruh rangkaian acara Sosialisasi sekaligus silaturahmi ASR tersebut melanggar protokol kesehatan dan tidak sesuai surat persetujuan satgas Kabupaten Wakatobi
" Dengan mengundang kerumunan dalam sosialisasi ASR yang terjadi di Hotel Wisata Wakatobi kami duga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular" Ucapnya Jumat, (24/9)
Lebih lanjut diungkapkannya, Kegiatan kerumunan orang dalam jumlah besar dari luar daerah yang melanggar protokol kesehatan karena tidak menjaga jarak dan mengundang kerumunan
“Dalam status Kabupaten Wakatobi masi level ll sehingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehingga peristiwa tersebut sangat berpotensi untuk meningkatkan penyebaran Virus Covid-19,” ujarnya.
Karena itu, Sudarton berharap kepada Polres Wakatobi untuk dapat menindak lanjuti laporan dugaan tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“ Saya meminta dengan hormat kepada Polres Wakatobi untuk memproses Penanggung jawab dan Kordinator dalam kegiatan tersebut serta pemilik Hotel Wisata Kabupaten Wakatobi karena saya turut menduga pemilik hotel tersebut memfasilitasi kegiatan tersebut tidak sesuai protokol Covid-19" Tutupnya
Source : Sudarton, Ketua Forum Pemerhati Wakatobi (FPW)